Senin, 25 November 2024 – 13:39 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.
“Saya kira kalau (persiapan) khusus sih tidak ada ya, karena dulu lama ini kan juga MK menangani perkara PHPU Pileg dan Pilpres, yang banyak juga Pileg, Pileg kan hampir 300 juga perkaranya,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Di sisi lain, ia mengaku teknik penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan masa Pilpres dan Pileg. Ia menegaskan siap menghadapi sengketa Pilkada.