VIVA – Di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat, setiap perubahan terkait pajak pasti akan berdampak pada keuangan pribadi. Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sudah terbiasa dengan kewajiban membayar pajak tahunan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, ada kabar mengejutkan untuk tahun 2025: mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan 7 komponen pajak baru yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Dengan tambahan pajak ini, beban finansial masyarakat akan semakin bertambah, terutama bagi mereka yang baru saja membeli kendaraan baru.
Bagi banyak orang, membayar pajak kendaraan sudah cukup memusingkan, apalagi jika harus membayar lebih banyak karena adanya pajak baru yang belum pernah ada sebelumnya. Besaran pajak tambahan yang mencapai 66% dari pajak yang seharusnya dibayarkan membuat banyak orang merasa khawatir dan bingung tentang cara menghitungnya serta dampaknya pada keuangan mereka.
Bayangkan Anda baru saja membeli kendaraan baru di awal tahun 2025, dan saat melakukan pembayaran pajak, Anda terkejut melihat adanya dua pajak tambahan: opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini berarti total pajak yang harus Anda bayar akan meningkat sebesar 66% dari pajak yang telah ditentukan.
Jika sebelumnya Anda hanya perlu membayar PKB sebesar Rp1 juta, kini Anda harus membayar tambahan Rp660 ribu untuk opsen PKB. Belum lagi, Anda juga harus menghadapi beban pajak lainnya, seperti SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB yang pastinya akan membuat biaya tahunan kendaraan semakin membengkak.
Selain itu, mencari informasi yang jelas tentang 7 komponen pajak ini serta cara menghitung dan menyetornya mungkin akan menjadi tantangan. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, setiap pengeluaran tambahan akan berdampak pada kondisi keuangan Anda. Apakah Anda sudah siap menghadapi perubahan besar ini?
Apa Saja 7 Pajak yang Harus Dibayar oleh Pemilik Kendaraan di Tahun 2025?
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan diwajibkan membayar 7 komponen pajak yang terdiri dari pajak-pajak lama dan dua jenis pajak baru. Berikut rincian dari ketujuh pajak tersebut:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini telah lama ada dan harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarannya tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan. PKB merupakan salah satu pajak terbesar yang harus dibayar, namun kini ada tambahan pajak opsen yang perlu diperhitungkan.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Mulai tahun 2025, selain PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan opsen pajak sebesar 66% dari jumlah PKB yang terutang. Ini berarti jika PKB Anda Rp1 juta, Anda harus membayar tambahan Rp660 ribu untuk opsen PKB. Pajak ini diberlakukan untuk menambah pendapatan daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini dikenakan saat kendaraan berpindah tangan, misalnya saat jual-beli kendaraan. Besarannya bervariasi tergantung pada harga kendaraan dan kebijakan daerah masing-masing.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Seperti PKB, BBNKB juga dikenakan opsen sebesar 66% dari jumlah BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB Anda Rp2 juta, opsen BBNKB yang harus dibayar adalah Rp1,32 juta.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun besarnya biasanya kecil, SWDKLLJ tetap menjadi komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya ini dikenakan setiap kali Anda perpanjang STNK kendaraan. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal.
Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan dan penggantian TNKB, biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru di Tahun 2025
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayar pada tahun 2025.
Misalnya, Anda membeli kendaraan baru dengan PKB Rp1 juta dan BBNKB Rp2 juta.
PKB = Rp1.000.000
Opsen PKB (66% dari PKB) = Rp660.000
BBNKB = Rp2.000.000
Opsen BBNKB (66% dari BBNKB) = Rp1.320.000
Total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah:
PKB + Opsen PKB = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000
BBNKB + Opsen BBNKB = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah Rp5.000.000.
Bagaimana Menyikapi Pajak Baru Ini?
Memahami bahwa pajak baru ini akan memberikan beban lebih besar bagi pemilik kendaraan, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil agar tidak terbebani:
- Perencanaan Keuangan yang Baik: Mulailah merencanakan pengeluaran Anda sejak dini. Dengan mengetahui komponen pajak yang harus dibayar, Anda dapat mengatur anggaran tahunan dengan lebih efektif.
- Periksa Status Pajak Kendaraan Secara Berkala: Jangan tunggu hingga mendekati batas waktu untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda. Gunakan aplikasi atau situs web resmi Samsat untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayar.
- Perhatikan Ketentuan Daerah: Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan pajak yang berbeda. Pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku di daerah Anda.
- Pertimbangkan Pembelian Kendaraan yang Lebih Hemat Pajak: Jika Anda berencana membeli kendaraan baru, pertimbangkan untuk memilih kendaraan dengan pajak yang lebih rendah atau yang memenuhi syarat untuk pengurangan pajak.
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan di luar DKI Jakarta harus membayar 7 komponen pajak baru yang akan meningkatkan total pajak kendaraan yang harus dibayar. Dengan memahami rincian pajak ini, Anda bisa lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang.
Jangan lupa untuk memeriksa dan merencanakan pajak kendaraan Anda sejak dini agar tidak terbebani dengan biaya yang tidak terduga. Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru melalui aplikasi atau situs web Samsat setempat, dan sesuaikan pengeluaran Anda agar tetap terkontrol.
QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya untuk Kamu!
Mulai 2025, biaya jasa layanan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen.
VIVA.co.id
24 Desember 2024