Jumat, 29 November 2024 – 00:04 WIB
Jakarta, VIVA – Pihak eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap alasan minta kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan.
Ian Iskandar selaku pengacara Firli mengatakan alasannya terkait hukum. Sebab, berkas kasus yang tak tidak kunjung lengkap membuktikan tuduhan kepada Firli Bahuri tidak berdasar.
“Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada pak Firli,” ujar dia, Kamis, 28 November 2024.
Hal tersebut juga yang membuat Firli enggan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan polisi hari ini. Pihak Firli heran sudah lebih dari setahun proses kasus terhadap kliennya terkatung-katung ya.
“Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan.