Jumat, 29 November 2024 – 17:56 WIB
Tangerang, VIVA – Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang mencatat adanya peningkatan penindakan kepabeanan dan cukai dalam satu bulan atau selama periode tanggal 4 sampai dengan 27 November 2024.
Di mana, pihaknya telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai atau meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Ratusan penindakan itu terdiri dari hasil tembakau, MMEA, kosmetik, tekstil produk tekstil alas kaki, tas, handphone, mitragyna speciosa (kratom) dan lain-lain senilai Rp 2,9 miliar, yang mana memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Selain itu juga dilakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), angka penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
“Total berat penindakan NPP sebesar 66,99 kg dengan perkiraan nilai senilai Rp 33,62 miliar,” kata Direktur Bea dan Cukai, Askolani di Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Dirincikan, untuk penindakan di bidang kepabeanan terdapat penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta.
Lalu, penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis yang dibawa oleh penumpang yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use) senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta.
“Ada beberapa untuk penindakan kepabeanan, sampai dengan adanya 14 kali tindakan terhadap macam satwa dan tumbuhan yang dibawa oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Penindakan tersebut meliputi 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 buah gading gajah,” jelasnya.
Kemudian, di bidang cukai, dirincikan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 34,56 miliar.
“Untuk ini, dalam penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan 600.000 keping pita cukai palsu sementara penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.
Menurut Askolani, kedua penindakan tersebut masih dalam proses penelitian. Selain itu, terdapat penindakan atas kelebihan pembawaan Barang Kena Cukai (BKC) oleh penumpang, termasuk rokok, hasil pengolahan tembakau, tembakau iris, cerutu, dan minuman mengandung etil alkohol. Nilai barang yang ditindak sebesar Rp 226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 69 juta untuk barang-barang tersebut. Selain itu, terdapat juga penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebanyak 66,99 kg senilai Rp 33,62 miliar. Dari seluruh penindakan tersebut, terdapat barang bukti penindakan NPP terbanyak seperti prekursor, ganja, MDMA/ekstasi, tembakau sintetis, psikotropika, dan metamfetamina. Selain itu, terdapat juga penindakan terhadap satwa dan tumbuhan yang dibawa oleh penumpang tanpa izin instansi terkait.