Jakarta, VIVA – Usulan PDIP terkait pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat banyak reaksi. Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika mengatakan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.
Afan menegaskan bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998.
Reformasi tersebut, yang berujung pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, menjadi landasan konstitusional bagi pemisahan Polri dari TNI.
Langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan adanya peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, serta aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara.
“Reformasi ini adalah tonggak sejarah penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah sebuah langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi.
“Menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri bukan hanya akan melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga akan menghidupkan kembali pendekatan militeristik yang sudah kita tinggalkan,” kata Afan pada Minggu, 1 Desember 2024.