Penurunan Tarif Jasa Bandarudara oleh Angkasa Pura Menyambut Natal dan Tahun Baru

Senin, 2 Desember 2024 – 17:56 WIB

Tangerang, VIVA – Jelang natal dan tahun baru atau nataru, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Hal ini merupakan langkah untuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat.

Baca Juga :


Trump Mau Berlakukan Tarif Impor ke Negara Besar, Anindya Bakrie: Indonesia Punya Peluang

Hal ini turut sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.

Dalam penetapan ini, penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC). Ketentuan ini berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara.

Para calon penumpang pesawat udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga :


Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

“Aturan ini berlaku di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 hingga, 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi.

PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.

“Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *