Pada Kamis, 5 Desember 2024, tim hukum pasangan calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan jajaran ketua dan anggota KPU Jakarta ke DKPP. Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim) juga turut dilaporkan.
Alasan Pelaporan
Tim hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa KPU Jakarta maupun Jaktim dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6).
Pendapat Muslim Jaya Butarbutar
“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Surat Undangan Tidak Terdistribusi dengan Baik
Muslim menjelaskan bahwa undangan yang tidak terdistribusi dengan baik menjadi salah satu penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilgub Jakarta 2024. KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan agar masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan tersebut.
Tuduhan Terhadap KPU Jakarta
Kubu RK-Suswono sebelumnya menuduh KPU Jakarta tidak becus dan tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilgub Jakarta 2024. Basri Baco, Sekretaris Timses Pemenangan RK-Suswono, menyebut ketidakprofesionalan ini dilihat dari penyebaran formulir C6 kepada pemilih di Jakarta.
Kritik terhadap Penyelenggara Pemilu
Basri Baco juga menyebut bahwa banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan sehingga tidak menggunakan hak suaranya. Dia menilai penyelenggara pemilu seperti KPU tidak becus dalam menjalankan tugasnya.
Halaman Selanjutnya
“Kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih,” tutur Muslim.