Senin, 23 Desember 2024 – 18:01 WIB
Jakarta, VIVA – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025 memantik pro dan kontra. Elite partai politik pendukung pemerintah beri penjelasan soal kenaikan PPN 12 persen.
Rencana Kenaikan PPN Menuju 12 Persen
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.
Langkah Bijaksana Presiden Prabowo Subianto
Dia menuturkan tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Lalu, direncanakan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian Kebijakan untuk Masyarakat
Menurut Hanif, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah bijaksana dengan membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Pun, Hanif menyarankan agar Kementerian Keuangan berhati-hati dalam merumuskan daftar kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, ia juga mendorong Kemenkeu untuk lebih kreatif dalam mencari sumber penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
Kerja Sama untuk Kebijakan yang Adil
Hanif juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil.