Evaluasi Proposal Pemilu Nasional dan Lokal: Tidak Dilakukan Saat Ini

Senin, 23 Desember 2024 – 11:31 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Baca Juga :


Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah. 

Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Baca Juga :


Ketua Komisi 2 DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *