“Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Diduga Terima Suap Rp 4,6 Miliar”

Selasa, 24 Desember 2024 – 14:04 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga hakim pemberi vonis bebas ini didakwa telah menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.

Baca Juga :


Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *