Kisah Mengerikan Kasus Harun Masiku: Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dibongkar

Kisah Mengerikan Kasus Harun Masiku: Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dibongkar

Selasa, 24 Desember 2024 – 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka baru. 

Baca Juga :

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. 

Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga :

Penetapan Hasto Kristiyanto oleh KPK Murni Hukum atau Bermuatan Politik? Ini Kata Analis Politik

Berikut ini sederet fakta-fakta mengerikan kasus Harun Masiku, dilansir VIVA dari berbagai sumber Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga :

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Sebelum jadi buronan, Harun Masiku, adalah mantan caleg PDIP dari dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, hanya memperoleh 5.878 suara dan tidak terpilih. 

Kasus ini bermula saat caleg PDIP terpilih dari dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. PDIP berusaha menggantikan Nazarudin dengan Harun, meskipun bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa, pengganti Nazarudin seharusnya adalah Riezky Aprilia, yakni caleg yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.

Pelemahan Regulasi

Demi melanggengkan ambisinya, PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan tersebut. Gugatan ini dikabulkan MA, yang memungkinkan partai politik menentukan sendiri pengganti caleg yang meninggal dunia.

Meskipun demikian, KPU tetap menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin, menolak permintaan PDIP untuk mengesahkan Harun.

Suap Rp900 Juta

Upaya lobi Harun untuk menduduki kursi DPR melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu menyetujui pengesahan Harun melalui skema PAW dengan syarat uang suap sebesar Rp900 juta.

Harun menyanggupi dengan memberikan uang secara bertahap melalui Saeful dan Agustiani Tio Fridelina, namun rencana ini akhirnya terungkap oleh KPK.

Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Misteri Keberadaan Harun

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari 2020 menangkap Wahyu, Saeful, dan Agustiani. Namun, Harun berhasil melarikan diri. Ia disebut-sebut pergi ke Singapura sebelum OTT dilakukan. 

Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri, meskipun KPK telah meminta bantuan Interpol untuk melacaknya.

Halaman Selanjutnya

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa, pengganti Nazarudin seharusnya adalah Riezky Aprilia, yakni caleg yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *