Yasonna Dicekal di Luar Negeri, PDIP: KPK Harus Tetap Profesional Tanpa Keraguan

Published on Kamis, 26 Desember 2024 – 10:27 WIB

Kritik PDI Perjuangan terhadap KPK

Partai PDI Perjuangan (PDIP) mengekspresikan kekecewaannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Reaksi Juru Bicara PDIP

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam kasus yang sedang berlangsung, dan menilai tindakan KPK sebagai langkah yang tidak tepat.

Pendapat Pakar

Sebuah artikel merekomendasikan bahwa langkah KPK dalam memcekal Hasto dan Yasonna merupakan tindakan yang tepat, disertai dengan penjelasan dari eks penyidik.

Profesionalitas KPK

PDIP menekankan pentingnya KPK menjaga profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi tanpa melakukan politisasi hukum.

Penetapan Tersangka dan Pencekalan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mencekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan sejak 24 Desember 2024.

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tanpa ada unsur politisasi.

Pernyataan Ketua KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Pemeriksaan Terhadap Yasonna Laoly

Yasonna Laoly telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait surat fatwa PDIP untuk Mahkamah Agung, yang menimbulkan kontroversi terkait kasus Harun Masiku.

Penjelasan Yasonna Laoly

Yasonna menjelaskan bahwa surat fatwa yang dia keluarkan saat menjabat sebagai Ketua DPP PDIP tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diproses.

Untuk melanjutkan membaca artikel ini, silakan kunjungi halaman selanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *