Pada Jumat, 27 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengutarakan sebuah wacana kontroversial mengenai pengampunan bagi para koruptor. Dalam pernyataannya, Prabowo menyatakan bahwa koruptor akan dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik, mengingat kasus korupsi biasanya berujung pada hukuman melalui pengadilan.
Reaksi Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, enggan memberikan komentar banyak terkait wacana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Sunarto menyatakan, “Masalah ada wacana pengampunan mohon maaf, kami tidak akan berkomentar masalah itu.” Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pendapat Sunarto
Sunarto menilai bahwa keputusan mengenai pengampunan bagi koruptor merupakan kewenangan dari Presiden sebagai kepala negara. Oleh karena itu, Sunarto menyatakan, “Itu kewenangan atau prerogratif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini.”
Kesempatan Bagi Para Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat. Caranya adalah dengan mengembalikan uang negara yang telah mereka korupsi. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Prabowo memberikan kesempatan bertobat dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa cara mengembalikan uang dapat dilakukan dengan cara yang tidak diketahui orang lain. Bagi Presiden, hal ini dapat dilakukan selama para koruptor bersedia bertobat dan mengembalikan uang korupsi tersebut kepada negara.
Halaman Selanjutnya
Jika Anda ingin membaca lebih lanjut tentang wacana pengampunan bagi koruptor yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Anda dapat mengakses halaman selanjutnya di sini.