Selasa, 26 November 2024 – 14:14 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 7 juta data dari ratusan instansi yang ada di Indonesia, saat ini sudah terekspos di dark web. Dark web adalah bagian dari internet, yang memungkinkan orang menyembunyikan identitas dan lokasi mereka dari orang lain termasuk dari para penegak hukum.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena mengatakan, dari 7 juta data milik 450 lebih instansi tersebut, sekitar tiga persen di antaranya berasal dari instansi di sektor keuangan.
“Saat ini ada 7 juta data dari 450 lebih instansi yang terekspos di dark web, dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan,” kata Sophia di acara ‘Risk and Governance Summit 2024’, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Langkah OJK
Dengan kerentanan seperti itu, ia pun menegaskan bahwa OJK selaku regulator akan terus memperkuat infrastruktur industri digital Indonesia, supaya ke depannya bisa lebih tangguh dan aman.
Salah satu upayanya yakni dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.