Pada Selasa, 26 November 2024 pukul 21:54 WIB, DPR menyoroti beredarnya surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan untuk seluruh camat di kota tersebut.
Isi Surat Kesbangpol Batam
Surat Kesbangpol tersebut memerintahkan camat se-Kota Batam untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peringatan dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa, tidak membuat kebijakan yang keliru terkait Pilkada 2024. Ia menegaskan agar tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon atau paslon.
Potensi Pelanggaran Aturan
Dasco juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut berpotensi melanggar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dapat menjadi objek sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Reaksi Terhadap Surat Edaran Kesbangpol
Surat edaran Kesbangpol Batam menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak mengklaim bahwa surat tersebut didasarkan pada peraturan tertentu terkait pemantauan politik di daerah.
Penutup
Surat edaran Kesbangpol Batam memunculkan berbagai pertanyaan terkait kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses Pilkada di Kota Batam.