Kamis, 28 November 2024 – 21:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komite Nasiona Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memaparkan cerahnya masa depan industri halal Indonesia. Sejumlah aspek usaha dan pembiayaan syariah menunjukkan progres positif terlebih pasokan produk halal masih jauh dari jumlah permintaan global.
Direktur Infrastruktur dan Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rute hijau. Total aset keuangan syariah hingga Agustus 2024 tercatat mencapai Rp2.751,7 triliun atau tumbuh 12,9 persen secara Year on Year (YoY).
Pencapain tersebut sejalan dengan peningkatan aset keuangan syariah global. Pada tahun 2021-2022, nilainya hanya sebesar US$3,958 triliun atau Rp63.318 triliun. Jumlahnya diprediksi meningkat sekitar 66,45 persen menjadi US$5.955 Triliun setara Rp95.280 triliun.
Sertifikasi halal juga terus bertambah setiap tahunnya. Sampai dengan 30 September 2024, pemerintah telah menerbitkan 1.983.762 sertifikasi halal atau meningkat 4 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga :
Di samping itu, tingkat ekspor produk halal Indonesia pada tahun 2023 membukukan nominal sebanyak U$50,5 miliar atau Rp801,2 triliun. Pangsa pasar perbankan syariah di dalam negeri juga menunjukkan tren kenaikan, yaitu sebesar 7,33 persen pada Agustus 2024.
Kinerja positif usaha dan pembiayaan syariah berkontribusi sebesar 46,72 persen atau kurang lebih Rp9.761 triliun terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pencapaian tersebut menunjukkan adanya kenaikan 0,19 persen secara year on year (yoy).
Emir menyampaikan pengeluaran masyarakat muslim global akan terus meningkat sehingga menunjukkan potensi besar pengembang ekonomi syariah dunia. Pada tahun 2022, pengeluaran konsumen muslim global adalah sebesar US$2,29 triliun di enam sektor ekonomi riil dan diramal mencapai US$3,1 triliun pada tahun 2027.
Keenam sektor industri halal yang akan terus berkembang meliputi makanan halal, pakaian, media dan rekreasi, perjalanan, farmasi (obat-obatan) dan kosmetik. Jumlah permintaan produk halal di kawasan negara yang tergabung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga belum terpenuhi.
Situasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menggenjot industri halal tanah air guna mencukupi permintaan produk halal global maupun di kawasan OKI.