Sabtu, 30 November 2024 – 00:42 WIB
Jakarta, VIVA – Upaya jajaran Kementerian Kesehatan mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dinilai sebagai bagian dari adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian FCTC tersebut, namun Kemenkes memasukkan poin-poin dalam perjanjian internasional tersebut ke dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Hal itu termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, seperti yang diatur pada FCTC Pasal 11.
Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Profesor Hikmahanto Juwana menegaskan, sudah seharusnya Indonesia menolak FCTC dan segala bentuk adaptasinya.
“Rancangan Permenkes yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes, membuat Indonesia mendapatkan intervensi dari luar negeri dalam menentukan kebijakan.