Adopsi FCTC: Ancaman Bagi Industri Tembakau, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan RI

Adopsi FCTC: Ancaman Bagi Industri Tembakau, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan RI

Sabtu, 30 November 2024 – 00:42 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya jajaran Kementerian Kesehatan mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dinilai sebagai bagian dari adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.

Baca Juga :


DPR Kritik Kebijakan Rokok Polos: Ini Bukan Keputusan yang Bijak

Pasalnya, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian FCTC tersebut, namun Kemenkes memasukkan poin-poin dalam perjanjian internasional tersebut ke dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Hal itu termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, seperti yang diatur pada FCTC Pasal 11.

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus

Photo :

  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca Juga :


Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Profesor Hikmahanto Juwana menegaskan, sudah seharusnya Indonesia menolak FCTC dan segala bentuk adaptasinya.

“Rancangan Permenkes yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes, membuat Indonesia mendapatkan intervensi dari luar negeri dalam menentukan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *