Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal melelang sejumlah barang mewah hasil rampasan aset para koruptor. Barang rampasan tersebut dilelang KPK karena bertujuan untuk merecovery dan uangnya akan diserahkan kepada negara.
KPK melelang aset hasil rampasan berdasarkan kepada kasus korupsi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Rencananya bakal dilelang pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Ada sebanyak 13 kasus yang asetnya bakal dilelang KPK. Salah satu kasus yang paling menohok yakni menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Ini ada 13 perkara ya. 13 perkara beragam.
11/A) Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp5.150.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.000.
5. Satu unit ruko berikut bangunan toko di Jalan Hayam Wuruk No. 111, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp2.485.534.000 dan uang jaminan Rp1.200.000.000.
6. Satu unit ruko berikut bangunan toko di Jalan Hayam Wuruk No. 111A, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp2.485.534.000 dan uang jaminan Rp1.200.000.000.
Menurut Syarkiyah, proses lelang barang rampasan aset korupsi itu akan dilakukan secara transparan. “Nanti kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam lelang tersebut,” kata Syarkiyah.
KPK juga bakal membagikan hasil lelang tersebut ke kas negara. “Hasil dari lelang tersebut akan masuk ke kas negara dan akan menjadi satu pilar bagi penuntasan aset-aset korupsi ini,” ujarnya.