Kamis, 5 Desember 2024 – 07:23 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengajukan skema amnesti hingga rehabilitasi buntut adanya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Over kapasitas disebabkan karena maraknya seseorang yang terjaring kasus narkoba.
BNN RI turut membahas upaya amnesti dan rehabilitasi tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.