Senin, 25 November 2024 – 19:23 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc untuk dikaji lebih dalam. Ia menilai ada kelebihan dan kekurangan saat KPU menjadi badan ad hoc.
Adapun usulan tersebut datang dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga :
Menurutnya, usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.
“Tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung tujuan yang ingin kita capai, oleh karena itu penting dilakukan kajian lebih mendalam terkait independensi kredibilitas efektifitas Pemilu ke depan yang bebas dan aktif,” ujar Budi Gunawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Dalam hal ini, ia menyebut setiap masukan sangat penting untuk mengambil keputusan dengan tujuan menentukan arah penyelenggara Pemilu ke depannya yang lebih baik.
“Diskusi terbuka dan masukan berbagai pihak penting, dalam rangka menentukan arah terbaik dalam reformasi arah KPU ke depan,” kata dia.
Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.
Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang.