Dampak Positif Tarif PPN 12 Persen Terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Dampak Positif Tarif PPN 12 Persen Terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 26 Desember 2024 – 19:27 WIB

Jakarta, VIVA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif dari 11 persen ke 12 persen ini dinilai memberikan efek positif ke investasi, dan akan membuat keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :


Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, adanya kenaikan tarif PPN ke 12 persen ini memberikan dampak positif ke investor. Sehingga, investasi bisa terus mengalir ke dalam negeri.

“(PPN 12 persen) memberikan persepsi positif bagi investor terkait stabilitas dan keberlanjutan pendapatan negara,” ujar David saat dihubungi VIVA, Kamis, 26 Desember 2024. 

Baca Juga :


Ekonom Sebut PPN 12 Persen Tidak Signifikan Berdampak ke Daya Beli Masyarakat, Ini Penjelasannya

Karena itu David menegaskan, stabilitas fiskal dari kenaikan PPN ini diharapkan akan membantu keberlanjutan proyek pembangunan

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)

Baca Juga :


Beras Harga Ratusan Ribu Per Kg yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Simulasinya

“Stabilitas fiskal harapannya membantu keberlanjutan proyek terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan dan MBG (Makan Bergizi Gratis),” katanya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berpendapat bahwa adanya tarif PPN 12 persen ini memberikan dampak positif ke penerimaan negara.

“Dampak positifnya bukan ke investasi tapi ke peningkatan penerimaan pajak di sektor PPN,” jelasnya. 

Prianto memperkirakan, dengan berlakunya PPN 12 persen ini, pendapatan PPN dalam negeri pada 2024 akan sebesar Rp 493,3 triliun, dan diperkirakan naik pada 2025 menjadi Rp 609,04 triliun. Sedangkan pendapatan PPN impor di 2024 senilai Rp 282,9 triliun, dan diperkirakan pada 2025 senilai Rp 308,7 triliun. 

Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak terhadap pembangunan IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *