Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dasar hukumnya.
Baca Juga :
Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun
Yusril mengatakan, memang saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal. Namun begitu, upaya pemindahan penahanan ke negara asal itu bisa dilakukan dengan mengikuti kebijakan membuat kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA.
Bahkan, secara spesifik dilakukan berdasarkan kesepakatan perundingan bilateral kita dengan negara sahabat. Selain MLA, perundingan bilateral, kebijakan transfer of prisoners dapat pula dilakukan atas dasar diskresi Presiden.
“Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain,” jelas Yusril Ihza lewat keterangan tertulis, Jumat 22 November 2024.
Kemudian, Yusril menyebutkan semua Presiden di setiap negara memiliki kewenangan untuk merumuskan satu kebijakan dan mengambil suatu keputusan atas dasar pertimbangan kemanfaatan timbal-balik, kemanusiaan, hubungan baik kedua negara, pertimbangan hak asasi manusia dan lain-lain.
Meskipun tidak secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril berharap agar pemerintah dan DPR RI segera menyusun undang-undang khusus untuk mengatur pemindahan dan pertukaran narapidana. Hal ini penting mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia yang perlu dilindungi oleh negara.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina terkait Mary Jane Veloso, Yusril menegaskan bahwa tidak ada kata “bebas” dalam konteks pemindahan terpidana mati tersebut. Pemerintah Indonesia menerima permohonan resmi dari Filipina untuk memindahkan Mary Jane, namun proses ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Indonesia.
Yusril juga menjelaskan bahwa setelah pemindahan, kewenangan pembinaan terhadap narapidana tersebut akan kembali kepada negara asalnya. Jika terdapat keringanan hukuman seperti remisi atau grasi, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
Proses pemindahan Mary Jane dijadwalkan selesai pada bulan Desember 2024, dan Indonesia juga sedang mempertimbangkan permohonan pemindahan tahanan dari negara lain seperti Australia.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera mengatur secara khusus mengenai pemindahan dan pertukaran narapidana agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.