“Dukungan Demokrat terhadap PPN 12 Persen: Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat”

Senin, 23 Desember 2024 – 22:27 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga :


Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan, dalam keterangan yang diterima, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :


5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *