Gus Miftah Mengkritik Tindakan Ustaz Maulana: Paspampres Mengusir Jemaah Salat Jumat demi Gibran

Gus Miftah Mengkritik Tindakan Ustaz Maulana: Paspampres Mengusir Jemaah Salat Jumat demi Gibran

Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB

1. Gus Miftah Kritik Gaya Dakwah Ustaz Maulana

Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji, Selam, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah melontarkan sindiran kepada penceramah kondang, Ustaz Maulana yang sering tampil di layar kaca. Dalam salah satu pengajian, Gus Miftah blak-blakan meluapkan kekesalannya terhadap cara dakwah Ustaz Maulana yang dianggapnya tidak pantas.

2. Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi Insiden di Minimarket

Komunitas klub motor City Bike (CB) asal Nganjuk buka suara terkait insiden yang membuat heboh sebuah minimarket di daerah setempat. Video klarifikasi dari salah satu anggota klub motor tersebut ingin meluruskan adanya kejadian tersebut.

3. Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya turut berkomentar terkait video viral menampilkan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mengusir jemaah salat Jumat. Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang.

4. Karyawan Minimarket Curhat Ganti Kerugian Barang Hilang

Sekelompok anggota komunitas klub motor City Bike (CB) menjadikan minimarket sebagai tempat berkumpul. Dilihat melalui unggahan Instagram @fakta.indo, sejumlah anak muda dengan kaos hitam terlihat sedang duduk, berbaring hingga ada juga yang menghisap rokok di dalam minimarket.

5. Pengungsi Rohingya Ngamuk Lantaran tak Diberi Rambutan

Sekelompok pengungsi Rohingya terlibat cekcok dengan warga Pekanbaru, Riau lantaran tidak diberi hasil kebun berupa buah rambutan. Dalam video berdurasi 36 detik itu terlihat pemilik rumah sedang meminta para pengungsi Rohingya pergi dari pekarangan rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *