Kamis, 28 November 2024 – 00:06 WIB
Jakarta, VIVA – DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berbeda dengan 545 daerah lain yang hanya melaksanakan Pilkada satu putaran, Jakarta berpotensi menggelar Pilkada hingga dua putaran, tergantung pada hasil suara yang diperoleh pasangan calon.
Aturan khusus yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.