Senin, 23 Desember 2024 – 18:46 WIB
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini Harvey Moeis tengah menjadi perhatian publik setelah divonis 6,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet menyoroti besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 triliun. Hal itu memang terbukti dalam sidang pembacaan vonis untuk Harvey Moeis pada hari ini.
“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Eko Aryanto di ruang sidang.
Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya kerugian negara di kasus korupsi PT Timah.