Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun karena Korupsi Timah: Reaksi Warganet yang Memanas!

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun karena Korupsi Timah: Reaksi Warganet yang Memanas!

Senin, 23 Desember 2024 – 18:46 WIB

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini Harvey Moeis tengah menjadi perhatian publik setelah divonis 6,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet menyoroti besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :


Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 triliun. Hal itu memang terbukti dalam sidang pembacaan vonis untuk Harvey Moeis pada hari ini.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Baca Juga :


Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Eko Aryanto di ruang sidang.

Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya kerugian negara di kasus korupsi PT Timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *