Hentikan Perdebatan! Hormati KPK dan Penetapan Tersangka Hasto

Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:32 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta masyarakat untuk berhenti memperdebatkan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto oleh KPK bermuatan politis.

Baca Juga :

Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Menurut dia, perdebatan penetapan tersangka kepada Hasto itu selalu dikaitkan dengan politisasi, tentu tidak akan selesai hingga kiamat sekali pun karena bersifat subjektif.

“Kalau soal ini politik, enggak politik, itu sampai nanti kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif. Orang yang ke injak akan teriak, orang yang enggak ke injak ya akan diam saja. Itulah dunia kita saat ini,” kata Habiburokhman dilansir Antara pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga :

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Maka dari itu, Politisi Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya dengan mempersilakan meneruskan proses hukum terhadap kasus Hasto tersebut.

Baca Juga :

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Di sisi lain, kata dia, hak Hasto juga perlu dihormati untuk melakukan pembelaan diri seluas-luasnya. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar kebenaran harus ditunjukkan melalui bukti.

“Kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *