“Heru Hanindyo dan Ronald Tannur: Kisah Hakim Penerima Suap dalam Praperadilan”

Kamis, 5 Desember 2024 – 09:32 WIB

Jakarta, VIVA – Salah satu hakim penerima suap di vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu, Jampidsus Kejagung jadi pihak yang termohon.

Baca Juga :


Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Adapun salah satu hakim penerima suap vonis bebas Ronald Tannur yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Heru Hanindyo.

“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga :


Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *