Kamis, 5 Desember 2024 – 09:32 WIB
Jakarta, VIVA – Salah satu hakim penerima suap di vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu, Jampidsus Kejagung jadi pihak yang termohon.
Adapun salah satu hakim penerima suap vonis bebas Ronald Tannur yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Heru Hanindyo.
“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga :
Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.