Jumat, 6 Desember 2024 – 12:47 WIB
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda unggul berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU NTB.
Iqbal-Dinda menang dengan total 1.163.194 suara sah. Sementara Zul-Uhel meraih total suara sah 887.791. Sedangkan Rohmi-Firin meraih total suara sah sebanyak 775.937.
Iqbal-Dinda berhasil unggul di delapan kabupaten dan kota dari 10 kabupaten/kota di NTB. Pasangan nomor urut 3 ini hanya kalah di Kabupaten Sumbawa yang menjadi basis suara Zulkieflimansyah dan Sumbawa Barat yang menjadi basis suara Musyafirin yang berpasangan dengan Rohmi.
“Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024 sebagaimana dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa, 6 Desember 2024 pukul 01.27 Wita,” kata Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid.
Dengan raihan suara tersebut, Iqbal-Dinda tinggal akan menanti pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, menggantikan petahan Zulkieflimansyah dan wakil petahana Sitti Rohmi Djalillah.
Paslon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman, Ini Syaratnya
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
VIVA.co.id
6 Desember 2024