Kecurangan Pemilu di Pemalang: Pasutri Terciduk Nyoblos Dua Kali di TPS Berbeda
Sabtu, 30 November 2024 – 13:26 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pemalang, Jawa Tengah, setelah pasangan suami-istri terciduk nyoblos dua kali di dua TPS yang berbeda.
Kejadian Kecurangan
Kecurangan itu terciduk oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulosari, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Sehingga direkomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Peristiwa itu dipicu dua pemilih yang berstatus suami istri mencoblos di TPS 4 Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, dengan menggunakan Undangan C pemberitahuan atau sesuai DPT. Setelah itu, pasutri tersebut melakukan pencoblosan kembali di TPS lain di Desa Pengentren masih di wilayah Kecamatan Pulosari. Sedangkan jari tangan mereka yang semestinya sudah kena tinta ungu di TPS pertama ternyata sudah bersih.
Rekomendasi Bawaslu
Meskipun tidak masuk Daftar Pemilihan Khusus (DPK), keduanya disebut bersikeras menggunakan hak suaranya sesuai dengan KTP-nya di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Menurut Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, dengan temuan mencoblos sebanyak 2 kali, maka jelas melanggar aturan pilkada dan berpotensi dijerat pidana.
Pelaksanaan PSU
“Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran, jadinya dobel data dan akhirnya harus PSU di Pagenteran tempat suara tidak sah nya,” ujar Sudadi.
Bawaslu Pemalang akan menyelidiki motif dari Pasutri tersebut melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali. “Belum kita klarifikasi. Kita kemarin masih fokus pada rekomendasi ke KPU untuk PSU,” ucapnya.
Penutup
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Daftar pemilih di TPS itu sebanyak 444 orang. PSU rencananya akan digelar pada Sabtu ini.
Pelaksanaan PSU pada pemilihan umum di Pemalang bukan pertama kali terjadi, jika dilihat sebelumnya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024 kemarin, KPU Kabupaten Pemalang juga melaksanakan PSU di 4 TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal.