Jumat, 22 November 2024 – 20:28 WIB
Padang, VIVA – Kepala Polda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono memastikan bahwa Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menjadi tersangka tunggal dalam aksi penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryanto Ulil Anshar akan segera dipecat.
Baca Juga :
“Untuk tindakan hukum terhadap pelaku, akan dilakukan dengan tegas,” kata Suharyono di Padang, Jumat, 22 November 2024
Bahkan, kata Suharyono, dalam minggu ini pihaknya akan mengupayakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab yang bersangkutan secara pidana.
Suharyono mengatakan hal yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga :
Polres Tangsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Kelompok Curanmor Terkait Kasus 3 Peluru Nyasar
“Pada pukul 03.30 WIB tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.