Kemenangan Calon Tunggal dalam Pilkada Kota Banjarbaru Disengketakan di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 5 Desember 2024 – 10:24 WIB

Dinamika Pilkada Banjarbaru 2024 yang mempertontonkan pasangan calon (paslon) tunggal yakin, Lisa-Wartono melawan suara tidak sah yang berakhir dengan banyaknya perolehan suara tidak sah kembali memasuki babak baru.

Baca Juga :

Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 68 Persen Sudah Luar Biasa

Pasalnya, Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) secara resmi melakukan gugatan atas sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

“Alhamdulillah siang ini. Di detik-detik terakhir, permohonan berhasil dimasukkan,” ungkap Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri.

Ketua KPPS di TPS 03 Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara menunjukkan surat suara tidak sah

Ketua KPPS di TPS 03 Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara menunjukkan surat suara tidak sah

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Pazri menyebutkan permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana bersama dirinya, dan didampingi Tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Baca Juga :

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

“Pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu, di mana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pilkada Banjarbaru seharusnya dilaksanakan dengan opsi paslon melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon Lisa-Wartono dalam hasil Pilkada.

“Kami meminta kepada MK agar kolom kosong dimenangkan hingga terjadi Pilkada ulang tahun 2025 atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong,” ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana menambahkan pada kebijakan KPU terdapat hal yang bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016 yakni, adanya mekanisme kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan permohonan yang mereka lakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan hal tersebut, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Selanjutnya, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menetapkan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara. Serta meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.

Halaman Selanjutnya

“Kami meminta kepada MK agar kolom kosong dimenangkan hingga terjadi Pilkada ulang tahun 2025 atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *