Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang. Hal tersebut tertuang dalam aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.
Dengan aturan baru ini, Budi mengatakan, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya. PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Baca Juga :
Bursa Asia Tersungkur saat Pasar Saham AS Cetak Rekor Tertinggi Usai Donald Trump Umumkan Menkeunya
“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang,” ucap Budi di Jakarta, Rabu, 26 November 2024.
Dia menjelaskan, penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.
Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.