Kementerian Dalam Negeri Menyatakan 19 ASN Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 – 08:35 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

Baca Juga :


PDIP Siap Buka-bukaan soal Parcok di MK pada 15 Desember

Syarmadani menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani menjelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga :


OC Kaligis Soroti Kejanggalan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Muara Enim

Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di TPS 001 Desa Tulikup, Gianyar, Bali, Selasa, 3 Desember 2024.

Sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *