Jumat, 29 November 2024 – 22:12 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie merespons terkait rencana diundurnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 oleh pemerintah.
Berbagai Tantangan di Dunia Usaha
Sebab, berdasarkan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Perlunya Stimulus untuk Menyokong Kenaikan PPN
“Dari sisi dunia usaha apa pun yang pertambahan pajak pasti akan bereaksi, karena kan semua itu merupakan satu kesatuan kebijakan fiskal. Jadi dari Kadin tentu akan memikirkan bagaimana ya kalau bisa ditunda,” ujar Anindya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Perlunya Insentif untuk Mendukung Perekonomian
Anin, sapaan akrab Anindya, mengatakan bahwa jika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka pemerintah juga harus memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga :
Anindya Bakrie Ungkap Potensi Indonesia Jadi Pemain Utama Energi Hijau dan Ekonomi Digital di Dunia
Tantangan dalam Perekonomian Saat Ini
“Kalau ingin suatu saat pun naik (PPN), program pendampingnya apa lagi. Karena supaya bukan saja dari sisi perpajakan yang kita mengerti untuk menaikkan pemasukan kepada negara, tapi juga insentif-insentif apa yang bisa didapat di dunia usaha supaya bisa terus berkembang,” jelasnya.
Anin mengatakan, saat ini perekonomian juga sedang menghadapi banyak tantangan seperti gejolak geopolitik, dan akan adanya perang tarif. Meskipun jelas Anin, perekonomian Indonesia saat ini masih terjaga baik.
Rencana Kenaikan PPN dan Stimulus Pemerintah
“Jadi benar-benar kita mesti sikapi, tapi kita belum tahu pemerintah maunya bagaimana. Kita juga akan bahas ini di Rapimnas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.
Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
Halaman Selanjutnya
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).