Senin, 23 Desember 2024 – 11:08 WIB
Jakarta, VIVA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tak setuju KPU dan Bawaslu dijadikan badan ad hoc. Menurut Rifqi, walaupun ada usulan yang mengarah pada perubahan tersebut, secara pribadi ia lebih memilih untuk mempertahankan struktur yang ada saat ini.
Rifqi juga menegaskan dirinya akan menunggu hasil pembahasan lebih lanjut mengenai revisi sejumlah undang-undang terkait.
“Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan. Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” kata Rifqi, Senin, 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, Rifqi mengapresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga :
Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan
“Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024,” kata Politikus Nasdem tersebut.
Rifqi juga menjelaskan alasan menolak usulan perubahan tersebut.