KPK Menetapkan Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru sebagai Tersangka

Rabu, 4 Desember 2024 – 06:08 WIB

Jakarta, VIVAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin kemarin.

Baca Juga :


Jadi Wali Kota 6 Bulan Ditangkap KPK, Begini Isi Garasi Risnandar Mahiwa

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Baca Juga :


KPK Ungkap yang Kena OTT di Riau Pj Wali Kota Pekanbaru

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.

Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru tersebut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta.

Baca Juga :


Quick Count Trust Indonesia di Pilwalkot Pekanbaru, Agung-Markarius Unggul

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar.

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *