Selasa, 24 Desember 2024 – 17:56 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 bersama Harun Masiku. Kemudian, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto yakni Donny Tri Istiqomah alias DTI juga ditetapkan menjadi tersangka.
Donny yang memiliki latar belakang advokat itu, ternyata ikut serta dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sdr. HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Sdr. DTI,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.