Kamis, 5 Desember 2024 – 16:37 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merespons permintaan kubu Ridwan Kamil (RK) – Suswono soal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jakarta karena tingkat partisipasi pemilih rendah.
KPU Jakarta menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU tidak bisa sembarang dilakukan. Tingkat partisipasi pemilih rendah tak masuk sebagai syarat PSU.
“Salah satunya misalnya ada orang yang gunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force major, atau bisa jadi perusakan surat suara, tidak unsur didalamnya itu misalnya tidak dibagikan C-pemberitahuan, jadi bukan surat atau c-undangan,” ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Wahyu menegaskan bahwa KPU Jakarta bakal menunggu rekomendasi dari Bawaslu jika PSU memang benar harus dilakukan.