Melarikan Diri: Terdakwa Narkoba Kabur Setelah Vonis di PN Banda Aceh

Kamis, 28 November 2024 – 00:02 WIB

Banda Aceh, VIVATerdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis. Ia melarikan diri dengan cara mendobrak pintu, pada Selasa sore, 26 November 2024.

Baca Juga :


Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin membenarkan peristiwa itu. Hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Herman.

“Ya benar. Usai putusan itu saat menunggu mau dibawa ke penjara langsung kabur,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga :


Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Pihaknya menduga Herman kabur karena pintu sel di PN tersebut bermasalah. Sehingga terdakwa bisa kabur dengan cara mendobrak.

Baca Juga :


Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

“Kayaknya kunci sel yang bermasalah. Tapi sudah berusaha dikejar namun tidak ditemukan,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Herman 8 tahun penjara, namun saat pembacaan vonis ia hanya dihukum 7 tahun penjara terkait kasus sabu.

“Tuntutan 8 tahun, vonis 7 tahun,” kata Jamaluddin.

Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 lalu di Kawasan Lamdingin Banda Aceh. Ia merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *