Menerapkan Sistem Pembuangan Terbuka untuk TPA

Jumat, 29 November 2024 – 08:57 WIB

Martapura, VIVA – Dari 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, ada 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sebagian besar TPA masih menggunakan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah. Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan. Setelah berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Kalimantan Selatan, Hanif menyatakan bahwa TPA tersebut harus segera diperbaiki atau ditutup jika tidak mematuhi aturan. Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan mandat untuk melakukan paksaan hukum jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *