Mengapa Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Rendah? Penjelasan dari Wamendagri

Selasa, 3 Desember 2024 – 10:44 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan pihaknya masih menunggu data dari KPU terkait rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sebab, kata dia, di beberapa daerah terlihat sekali menunjukkan angka yang berbeda-beda.

Baca Juga :


Dinilai Tak Becus, Timses RK-Suswono Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP

“Kita masih tunggu data dari teman-teman KPU secara keseluruhan. Memang di beberapa daerah terlihat sekali menunjukkan angka yang berbeda, yang lebih rendah,” kata Bima Arya dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga :


KPUD Jakarta Akan Dilaporkan Tim RK-Suswono ke DKPP, Ini Penyebabnya

Mungkin, ia menilai rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 karena adanya kejenuhan. Karena menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada Serentak 2024 jaraknya terlalu berdekatan. Diketahui, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Mungkin ini karena ada kejenuhan antara pelaksanaan Pileg, Pilpres dengan Pilkada terlalu berdekatan,” ujarnya.

Baca Juga :


Wamendagri Belum Lihat Intervensi Partai Cokelat di Pilkada: Buktikan dengan Data

Misalnya, kata dia, faktor lain seperti daerah-daerah yang memang kandidatnya tidak berasal dari daerah tersebut. Mungkin, lanjut dia, tingkat popularitas lebih rendah sehingga merupakan disinsentif bagi pemilih untuk memilih.

“Tapi apapun itu kita pelajari angka-angkanya menjadi bahan masukan bagi kita ketika nanti akan merevisi sistem Pemilu dan Pilkada. Memang ada tren, sebetulnya Pilkada ini lebih rendah daripada Pilkada atau Pilpres,” jelas dia.

Sekretaris Timses Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024

Kubu RK-Suswono Perintahkan Sejumlah Saksi di Kecamatan Tolak BAP Rekapitulasi

Kubu cagub-cawagub Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono memerintahkan saksi di sejumlah kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

img_title

VIVA.co.id

3 Desember 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *