Mengetahui Ragam Akad Pembiayaan Konsumer di Bank Syariah

Mengetahui Ragam Akad Pembiayaan Konsumer di Bank Syariah

Sabtu, 30 November 2024 – 10:00 WIB

Bogor, VIVAAkad merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perjanjian atau kesepatan dua pihak. Dalam transaksi keuangan syariah, akad menjadi dasar sehingga penting bagi kita semua untuk mengetahui jenis dan implementasinya.

Baca Juga :


BNI Lebih Dekat dengan Loyal Merchant Lewat “BNI Wonderful Movie Day 2024”

Anggota Dewan Pengawas Syariah BCA Syariah, Sutejo Prihantono, mengungkapkan hasil survei literasi keuangan syariah yang sangat rendah. Hanya tiga dari sepuluh orang yang paham yang mengindikasikan masyarakat Indonesia masih sangat awam tentang keuangan syariah.

Sutejo mengatakan inti dalam ekosistem syariah adalah terpenuhinya akad atau kesepakatan secara sempurna. Kesepakatan menjadi sangat penting dalam transaksi syariah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak yang terlibat.

Baca Juga :


Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Ribet, Tak Perlu KTP!

“Dalam syariah, tidak boleh melakukan transaksi yang sifatnya haram. Mau di perbankan, asuransi multifinance. Baik itu dari objeknya maupun etika (proses),” ujar Sutejo dalam acara Media Workshop BCA Syariah yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :


Bos Amman Gelontorkan Rp 13,58 Miliar Borong Saham AMMN di Harga Bawah

Sama dengan bank konvensional, perbankan berbasis syariah juga memiliki produk pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja, investasi, hingga konsumsi. Tentunya dengan mengimplementasi akad yang sesuai.

Berikut uraian mengenai jenis akad yang digunakan dalam aktivitas transaksi perbankan syariah. Disimak secara cermat ya!

Murabahah

Ilustrasi transaksi Debit BRI di Arab Saudi

Akad murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak. Umumnya, jenis akad ini menjadi dasar dari pembiayaan modal kerja atau investasi berbentuk barang.

Sutejo menjelaskan dalam transaksi jual-beli syariah harus ada dasar transaksi (underlying) berupa barang. Dalam perspektif syariah, uang fiat dianggap sebagai alat tukar bukan komoditi.

“Ketika bermurabahah harus ada barangnya,” tegas Sutejo.

Lebih lanjut, Sutejo menekankan jika transaksi murabahah dengan skema cicil maka harga jual tidak bisa berubah sampai dengan lunas. Namun, menjadi hak bank untuk memberikan diskon manakala nasabah ingin melunasi lebih cepat dari tenor yang sudah disepakati sebelumnya.

Mudharabah

Mudharabah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *