“Menjalani Proses Hukum dengan Kerjasama”

Senin, 25 November 2024 – 06:22 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya di Pemprov Bengkulu. Dia jadi tersangka kasus korupsi setelah KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga :


KPK Sita Uang Rp7 Miliar terkait OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Setelah resmi menjadi tersangka, Rohidin pun mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang bakal dijalaninya di KPK. Dia mengaku bakal bertanggung jawab.

“Saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak kpk,” ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin 25 November 2024 dinihari.

Baca Juga :


KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Dia meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang setelah resmi dijadikan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *