Menteri Luar Negeri Ditetapkan sebagai Mediator Konflik Pembangunan Kedubes India

Senin, 2 Desember 2024 – 23:42 WIB

Jaakrta VIVAPolemik pembangunan Apartemen di area Kedutaan Besar India di Daerah Rasuna Said, Jakarta terus bergulir. Warga sekitar yang terdampak menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus sesuai aturan.

Baca Juga :


Menlu Sugiono Ungkap Alasan Indonesia Harus Masuk Keanggotaan BRICS

Anggota komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Andina Narang meminta menteri luar negeri, bisa menjadi fasilitator terkait persoalan pembangunan apartemen di Kedubes India. Sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Hal itu dikemukakan Andina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR-RI dengan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, di gedung DPR Senin, 2 Desember 2024. RDP perdana Komisi I DPR dengan Menlu RI itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dari fraksi PDI Perjuangan, dengan topik bahasan pokok pemaparan program 100 hari Kementrian Luar Negeri RI.

Baca Juga :


Pembangunan Gedung Apartemen di Area Kedubes India Ditegaskan Harus Ikut Aturan RI

“Mengenai konflik antara warga sekitar dengan Kedubes India. Saya ingin Bapak menjadi fasilitator dan mengurai permasalahan ini dan melakukan pendekatan persuasif, sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan, untuk menjaga harmonisasi hubungan kyang baik dengan India, ” kata Andina yang menjadi anggota DPR 2024-2029 mewakili Dapil Kalteng.

Baca Juga :


Warga Hindu India Kirim Petisi ke Pengadilan, Sebut Situs Muslim Sufi Berada di Atas Kuil Dewa Siwa

Seperti diketahui, pembangunan gedung apartemen 18 lantai di area Kedutaan Besar India di Jl HR Rasuna Said telah memicu polemik panjang di ranah publik selama dua pekan terakhir. Kasus ini kembali ramai diperbincangkan terkait upaya hukum banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India.

Sebelumnya, Kuasa Hukum warga David M.L Tobing mengatakan , meski telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, warga tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan fokus pada solusi. Ia berulang kali menegaskan bahwa warga tidak punya motif untuk menghambat rencana pembangunan Kedubes India.

“Karena masalahnya sederhana, maka solusinya pun sederhana: proses ulang izin pembangunan Kedubes India.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *