Meskipun Dibantah, MKD DPR Tetap Menjatuhkan Sanksi kepada Politisi PDIP Haryanto Terkait Dampak VCS Viral

Selasa, 3 Desember 2024 – 17:16 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto.

Baca Juga :


DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Sanksi itu diberikan kepada Haryanto atas dugaan keterlibatan dalam video asusila yang tersebar di jejaring media sosial.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga :


Andika-Hendrar Kalah Versi Hitung Cepat di Pilgub Jateng, Puan: Kita Sudah Usaha Maksimal

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024

“Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, 3 Desember yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *