Selasa, 3 Desember 2024 – 17:16 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto.
Sanksi itu diberikan kepada Haryanto atas dugaan keterlibatan dalam video asusila yang tersebar di jejaring media sosial.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga :
Andika-Hendrar Kalah Versi Hitung Cepat di Pilgub Jateng, Puan: Kita Sudah Usaha Maksimal
“Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, 3 Desember yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD.