Selasa, 3 Desember 2024 – 17:29 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.
Sanksi itu diberikan imbas pernyataan Yulius yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat alias parcok di Pilkada Serentak 2024.
Yulius sendiri menggunakan akun TikTok miliknya untuk melontarkan kritikan mengenai penyelenggaraan pilkada yang dituding penuh intervensi dari Polri maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik.