OJK Membentuk Anti-Scam Center untuk Mempermudah Pemblokiran Rekening yang Terindikasi Terlibat dalam Judi Online

OJK Membentuk Anti-Scam Center untuk Mempermudah Pemblokiran Rekening yang Terindikasi Terlibat dalam Judi Online

Senin, 25 November 2024 – 15:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

READ  Dakwah yang Beradab: Gus Miftah Sentil Penjual Es Teh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *