Selasa, 24 Desember 2024 – 11:11 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto memberikan tanggapannya terkait omongan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wihadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa secara langsung menurunkan tarif PPN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP, Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen harus disetujui oleh DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Wihadi juga menyoroti usulan dari Dolfie, yang merupakan kader PDIP, dan menyatakan bahwa fraksi PDIP sendiri merupakan pengusul UU HPP namun terlihat tidak memahami secara menyeluruh isi setiap aturan yang termaktub dalam UU tersebut.
Provokasi Terhadap Rakyat
Menurut Wihadi, pernyataan Dolfie sebagai Ketua Panja RUU HPP pada periode sebelumnya merupakan kebohongan publik dan provokasi terhadap rakyat. Wihadi menegaskan bahwa UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP saat partai tersebut menjadi penguasa DPR RI pada periode sebelumnya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Wihadi menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menurunkan tarif PPN tanpa persetujuan DPR, yang telah disepakati dalam APBN tahun anggaran 2025. Usulan penurunan tarif PPN perlu dipertimbangkan secara matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.