Pelantikan Kepala Daerah Sebaiknya Dilakukan Setelah Tanggal 13 Maret 2025

Jumat, 20 Desember 2024 – 20:32 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh waktu penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :


Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin dalam acara seminar dan peluncuran buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Jakarta Selatan.

Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mengalami penundaan karena perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh MK. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan kabupaten.

Baca Juga :


PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Jadwal pelantikan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024. Namun, dengan adanya perubahan jadwal MK, belum ada aturan baru mengenai tanggal pelantikan.

Afifuddin kembali menegaskan bahwa tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan waktu penanganan perkara di MK.

Baca Juga :


Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap, bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” imbuhnya.

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title

VIVA.co.id

20 Desember 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *